Berdasarkan Undang – Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, bahwa asuransi merupakan perjanjian antara 2 pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Sedangkan asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang khusus di peruntukan untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Asuransi kendaraan mobil di peruntukan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan mobil anda.
Berdasarkan perlindungannya, jenis asuransi kendaraan mobil terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut :
- Asuransi All Risk atau Comprehensive. Jenis asuransi ini adalah asuransi yang memberikan perlindungan dan penggantian biaya atau menjamin atas segala resiko yang diderita oleh kendaraan baik ringan maupun berat. Resiko yang memperoleh jaminan dari asuransi jenis ini adalah resiko kerusakan dan resiko kehilangan atas kendaraan kita. Artinya, bahwa perusahaan asuransi akan menjamin dan mengganti segala ganti rugi yang diderita oleh pemegang polis yang berkaitan dengan resiko apapun terhadap kendaraannya. Bahkan kerusakan kecil saja, pemegang polis dapat mengajukan klaim, dan perusahaan asuransi akan menanggung seluruh biaya perbaikan kendaraan tersebut.
- Asuransi Total Loss Only (TLO). Jenis asuransi ini adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan atau biaya pertanggungan hanya jika kendaraan hilang akibat pencurian dan terjadi kerusakan kendaraan dengan nilai perbaikan sama atau lebih dari 75% harga kendaraan pada saat itu. Jika taksiran nilai perbaikan atas kerusakan mobil kurang dari 75% dari harga kendaraan, maka pengajuan klaim pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Tanggungan yang diberikan perusahaan asuransi tidak menyeluruh, Sehingga nilai premi asuransi jenis ini lebih murah di bandingkan dengan asuransi segala resiko.
- Asuransi Kombinasi. Jenis asuransi ini adalah asuransi kombinasi antara asuransi all risk dengan Total loss only. Teknisnya adalah, jika pada tahun pertama pertanggungannya adalah all risk maka di tahun kedua pertanggungannya adalah TLO
Anda dapat memilih sendiri jenis asuransi kendaraan mobil anda sesuai dengan kebutuhan serta sesuai dengan kemampuan anda dalam membayar premi asuransinya. Lakukan pemilihan secara proporsional agar anda tidak mengalami kerugian dimasa yang akan datang.